Tag jasa pengacara hutang piutang Permohonan Penangguhan Penahanan Informasi Advokat , Jasa pengacara , kantor lembaga bantuan hukum , konsultasi hukum , Pengacara di solo · April 21, 2018 Juli 27, 2018
Maupunberbagai kasus hukum lainnya seperti kasus pidana / kriminal, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus seperti kasus korupsi, Penyalahgunaan Narkoba, Tindak Pidana Perlindungan Anak, tindak pidana oleh militer, penipuan dan penggelapan, serta kasus perdata, seperti hutang – piutang, sengketa waris, perkawinan, pengesahan / isbat nikah
A Pengertian PKPU. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam pasal 222 sampai dengan pasal 294 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adapun PKPU ini sangat berkaitan erat dengan ketidakmampuan membayar (insolvensi) debitur terhadap hutang-hutangnya kepada pihak kreditor.
KantorHukum & Pengacara Pajak Terbaik Profesional yang bergabung dengan Kantor Hukum LAW FIRM LEGAL HUKUM ANDFK & CORPORATE dan bersama LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) RUMAH LEGAL HUKUM INDONESIA adalah kantor hukum yang didirikan oleh para pengacara muda terbaik yang didukung oleh para Pengacara atau Advokat profesional muda
hukummemberi hutang hukumnya sunat malah menjadi wajib, seperti mengutangi orang yang terlantar atau yang sangat perlu atau berhajat.19 C. Rukun Utang-Piutang (al-Qardh) Adapun yang menjadi rukun qardh ada tiga, yaitu: 1. Shighat Qardh Shighat terdiri dari ijab dan qabul. Redaksi ijab misalnya seperti, “Aku
LeksCo adalah sebuah firma hukum Indonesia yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang-orang muda, dinamis, dan cerdas, beroperasi pada sistem manajemen mutu yang pasti, memberikan jasa hukum terkemuka dan berkelas dunia di bawah kode kualitas tertentu, nilai-nilai inti, dan standar layanan klien.
IXsJXk. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dalam kehidupan sehari-hari, masalah keuangan merupakan hal yang tidak dapat diduga. Untuk memenuhi kebutuhan, seseorang terkadang harus mengeluarkan uang yang lebih besar dari pendapatan mereka. Ketika tidak ada pilihan lain, maka solusi yang digunakan adalah dengan melakukan peminjaman atau hutang. Sayangnya, praktik hutang piutang yang banyak beredar di masyarakat terkadang menimbulkan kesulitan dan beban yang lebih besar. Hal ini terjadi ketika terdapat bunga atau riba yang harus dibayar oleh peminjam sehingga mereka harus membayar dengan jumlah yang lebih tinggi dari pinjaman awal. Ketergantungan pada bunga dan meningkatnya pembayaran dari waktu ke waktu dapat membuat seseorang terjebak dalam lingkaran hutang yang sulit untuk muamalah merupakan solusi dari persoalan tersebut. Terdapat aturan hukum yang jelas dalam mengatur praktik hutang piutang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Fikih muamalah sebagai sumber hukum yang mengatur berbagai aspek transaksi juga membantu umat muslim dalam mengindari praktik-praktik yang dilarang seperti bunga riba yang dapat merugikan salah satu pihak. Sehingga, untuk memastikan bahwa hutang piutang yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah perlu adanya pemahaman yang benar terkait dengan fikih praktik hutang piutang dalam fikih muamalah?Dalam Islam, hutang piutang disebut dengan istilah "Qard" atau "Qard al-Hasan". Dimana istilah Qard sendiri merujuk pada pinjaman yang diberikan oleh seseorang atau entitas kapada orang lain dengan harapan agar pinjaman tersebut dikembalikan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Sedangkan istilah "Qard al-Hasan" mengacu pada pinjaman yang baik. Maksud pinjaman yang baik adalah pinjaman yang diberikan tanpa bunga dan tujuannya adalah untuk amal atau niat membantu orang lain tanpa mengharapkan imbalan beruba penambahan atau keuntungan bagi pihak piutang. Dalam fikih muamalah, terdapat prinsip-prinsip etika Islam yang harus diperhatikan dalam praktik hutang piutang diantaranya kejujuran, keadilan, kepercayaan, tanggung jawab serta menjaga hubungan baik diantara pihak yang terlibat. Dengan berdasar pada nilai-nilai tersebut, pihak-pihak hutang piutang dapat membangun hubungan yang saling menguntungkan dan bermanfaat. Terkait dengan etika tanggung jawab, seorang peminjam diharapkan dapat melunasi hutangnya sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Umat muslim pun sangat dianjurkan untuk membayar hutang sesuai perjanjian bahkan lebih awal jika memungkinkan sebagai tanda kebaikan dan kejujuran. Lalu, bagaimana jika seseorang mengalami kesulitan dalam melunasi hutangnya?Dalam islam, menangani kendala pelunasan dilakukan dengan cara adil dan bijaksana. Islam mendorong komunikasi antar pemberi pinjaman dengan pihak yang meminjam untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. Kepedulian dan kerjasama dalam menyelesaikan hutang dianggap lebih baik daripada menghindari pembayaran hutang tersebut. Pihak peminjam dapat menjelaskan situasi keuangannya dengan jujur dan terbuka sehingga dapat dilakukan renegosiasi terkait jangka waktu pembayaran atau hal lain yang sekiranya tidak menyulitkan kedua belah pihak. Namun apabila pihak peminjam tidak menepati kesepakatan / perjanjian, dan tidak ingin diajak untuk melakukan renegosiasi secara baik, maka pihak pemberi pinjaman dapat memberikan sanksi berupa mengajukan gugatan hukum. Hal ini bukanlah untuk menyebabkan kerugian atau menciptakan pertentangan, namun untuk mendorong pelunasan hutang dan menjaga integritas transaksi ekonomi dalam Islam. Selain tidak adanya bunga apakah terdapat fee atau tambahan sebagai ucapan terimakasih dari pihak peminjam?Prinsip hutang piutang dalam islam harus dilakukan tanpa adanya bunga atau tambahan biaya yang dianggap sebagai keuntungan bagi pemberi pinjaman atau pihak piutang. Oleh karena itu, biaya tambahan yang dihitung berdasarkan presentase pinjaman tidak seharusnya ada. Namun, di luar bunga atau fee yang berfungsi sebagai keuntungan pemberi pinjaman, terdapat biaya administrasi atau pengelolaan yang dapat dibebankan kepada penerima pinjaman. Biaya administrasi ini dapat mencakup biaya pengolahan dokumen atau verifikasi. Biaya administrasi ini pun harus wajar dan adil serta harus dijelaskan kepada penerima pinjaman dengan transparan sebelum transaksi yang dapat diambil dari penerapan praktik hutang piutang berdasarkan prinsip syariah ini adalah menekankan sikap saling tolong menolong. Dalam konteks ini, pemberi pinjaman tidak mengharapkan keuntungan namun sebagai bentuk kebaikan dan kepedulian tehadap kesulitan orang lain. Transaksi hutang piutang ini juga dapat membangun solidaritas dan kerjasama diantara para entitas atau pebisnis. Dimana dengan memberikan pinjaman tanpa mengharapkan keuntungan tercipta hubungan yang saling percaya dan mendukung dalam hal keuangan. Sehingga tujuan dari transaksi hutang piutang adalah untuk menebarkan nilai-nilai sosial seperti kebaikan dan tolong menolong, serta menghindari eksploitasi ekonomi yang tidak penjelasan diatas, walaupun terdapat praktik hutang piutang berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang tidak memberatkan namun akan lebih baik jika hutang piutang dapat dihindari sebisa mungkin untuk mengindari berbagai resiko yang mungkin terjadi. Hutang sebaiknya digunakan sebagai pilihan terakhir ketika menghadapi situasi yang sangat mendesak. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Apakah istilah suatu perjanjian yang dilakukan oleh Kreditur dan Debitur, dimana debitur menyerahkan SHM sebagai jaminan kemudian apabila debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar maka kreditur berhak mengajukan permohonan sita jaminan yang bersifat eksekutorial kepada PN setempat ? apakah arti dari istilah Gross akta? Istilah antara Kreditur dan Debitur yang mengadakan Perjanjian Pinjam-Meminjam, biasanya terdiri dari a. Perjanjian Hutang Piutang sebagai perjanjian pokok; yang dilengkapi b. Dengan Perjanjian assesoir dengan perjanjian pemberian jaminan hutang, biasanya berbentuk SKMHT Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan. Pada hakekatnya yang dijaminkan dari suatu perjanjian hutang-piutang adalah Tanah dan Bangunannya dan bukan Sertifikatnya biasanya SHM, melalui suatu lembaga penjaminan yang dikenal dengan nama Hak Tanggungan karena setelah Sertifikat Hak Tanggungan dikeluarkan oleh BPN maka Sertifikat Hak Atas Tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan akan dikembalikan kepada pemiliknya pemberi hak tanggungan/debitur dan kreditur pemegang hak tanggungan akan menerima Sertifikat Hak Tanggungan namun pada praktek Sertifikat Hak Atas Tanah dan dokumen asli pemberian jaminan ini akan disimpan dalam penguasaan Kreditur, dan debitur hanya menyimpan salinannya terjadi wanprestasi debitur gagal memenuhi kewajiban membayar kepada kreditur, maka kreditur dalam hal ini diperkenankan untuk a. Mengajukan Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan ini, melalui Pengadilan Negeri yang berwenang jadi tidak perlu menempuh gugatan wanprestasi, yang dari permohonan ini Ketua Pengadilan Negeri akan mengeluarkan Penetapan Aanmaning Teguran, agar debitur dalam jangka-waktu tertentu harus melunasi hutangnya seketika kepada kreditur; b. Apabila berdasarkan Aanmaning ini debitur tetap lalai untuk melunasi kewajiban pembayarannya, maka Kreditur diperkenankan untuk mengajukan Permohonan Sita Eksekusi, dimana setelah sita eksekusi ini selesai diletakkan oleh Pengadilan, maka selanjutnya c. Kreditur akan mengajukan Permohonan Lelang kepada Pengadilan Negeri berwenang, agar bersedia menjual objek jaminan hutang yang telah dibebankan hak tanggungan tadi, melalui upaya lelang yang dilakukan bekerjasama dengan Kantor Lelang Negara setempat.Dalam hal Pelelangan ini, perlu diperhatikan bahwa penjualan melalui lelang adalah untuk pelunasan hutang sehingga apabila terdapat kelebihan dari hasil penjualan terhadap total hutang, maka kelebihan ini dikembalikan kepada debitur ; atau Dilakukan penjualan dibawah tangan dengan persyaratan a. Penjualan ini dilakukan berdasarkan persetujuan antara debitur dan kreditur;b. Jika dengan cara penjualan di bawah tangan ini dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak;c. Dilaksanakan 1 satu bulan setelah kreditur/debitur mengumumkan pihak-pihak yang berkepentingan sedikitnya melalui 2 dua surat kabar dan atau media masa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan bantahan.Jadi pada metode ini tidak memerlukan permohonan sita jaminan terlebih dahulu kepada PN setempat conservatoir beslag, namun dalam tahap penjualan tetap dilaksanakan melalui lelang dan dengan bantuan Kantor Lelang Setempat parate executie karena sudah ada klausula kuasa untuk menjual sendiri di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan, selain karena dalam Sertifikat Hak Tanggungan yang dikeluarkan kantor pertanahan, sudah dicantumkan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", sehingga Sertifikat Hak Tanggungan tersebut sudah memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang berkekuatan hukum Akta adalah salinan pertama dari akta otentik yang juga merupakan Akta Otentik, atau salinan pertama dari akta asli yang disebut juga dengan Minuta yang selalu disimpan oleh Notaris dan tidak dikeluarkan untuk para pihak. Contohnya Grosse Akta Hak Tanggungan; Grosse Akta Pemasangan Hak Tanggungan merupakan salinan Otentik, dimana Akta aslinya adalah Akta Hak Tanggungan dan minuta disimpan oleh Notaris-PPAT. Grosse akta juga memiliki Irah-Irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga memiliki memiliki daya eksekutorial.
About Us Leks&Co adalah sebuah firma hukum Indonesia yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang-orang muda, dinamis, dan cerdas, beroperasi pada sistem manajemen mutu yang pasti, memberikan jasa hukum terkemuka dan berkelas dunia di bawah kode kualitas tertentu, nilai-nilai inti, dan standar layanan klien. Kami berada dalam bisnis layanan hukum karena kami mencintai ilmu hukum dan mencintai semangat yang ada dalam menyediakan solusi untuk masalah hukum klien kami melalui penelitian, analisa, dan pemikiran yang kreatif.
lembaga bantuan hukum hutang piutang