Jawaban: PPh Pasal 22 yang harus dipotong adalah 2% dari nilai pembelian bahan baku, yaitu: 2% x Rp 50.000.000 = Rp 1.000.000. Jadi, PT ABC harus memotong PPh Pasal 22 sebesar Rp 1.000.000 dan membayarkannya kepada DJP. 2. CV XYZ merupakan pemasok barang yang menjual produk senilai Rp 20.000.000 kepada PT DEF. PPh Pasal 24 mengatur beberapa sumber penghasilan berikut yang bisa dikreditkan sebagai pengurang pajak di dalam negeri. Penghasilan dari saham dan surat berharga lainnya. Keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya. Pendapatan lain yang berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta benda bergerak. 3. Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh 23) Pajak ini dekenakan kepada penghasilan atas penyerahan jasa, hadiah, royalti, dan lainnya selain yang telah di potong oleh PPh Pasal 21. Untuk tarifnya akan di kenakan atas nilai DPP dari penghasilannya. Pada PPh ini dibagi menjadi 2 jenis tarif yang akan dikenakan, yaitu 15% dan 2% tergantung pada objeknya. Pengertian PPh Pasal 24. Kita mulai dulu dengan definisi, ya. Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia. “Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang setiap penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan pasal 23 dan 26. Bahkan undang-undang no 36 tahun 2008 pasal 23 pun ikut mengatur mengenai pengenaan pajak penghasilan pasal 23. Adapun pajak penghasilan yang dikenakan ini merupakan salah satu komponen pajak penghasilan yang dapat dikreditkan pada SPT Tahunan Badan. Berikut tarif dan rumus dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 29: 1. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 29 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi = 0,75% x jumlah penghasilan/omzet per bulan. PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi. 2. Vo2evo1.

pertanyaan pajak penghasilan pasal 23